Rabu, 30 Januari 2013

Mengukur berat badan ideal


Silakan masuk ke : >> klik disini <<

P-E-T-U-N-J-U-K
Isi data yang diminta seperti Berat badan, tinggi badan, usia, jenis kelamin, pilih level aktivitas yang biasa dilakukan, kemudian klik KIRIM.
 
Tunggu hasilnya beberapa saat.
 
 
Perhatikan hasil yg akan keluar, apakah berat badan Anda IDEAL, KURANG, atau OBESITAS.
 
 
(Source: kompas.com)

Rabu, 20 Juni 2012

Cara Mendaftar NPWP


Mendaftarkan Diri Untuk Mendapatkan NPWP
Dalam rangka untuk lebih memberikan keadilan di bidang perpajakan yaitu antara keseimbangan hak negara dan hak warga Negara pembayar pajak, maka Undang-Undang Perpajakan yaitu Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan mengakomodir mengenai hak dan kewajiban Wajib Pajak.
KEWAJIBAN MENDAFTARKAN DIRI
Sesuai dengan sistem self assessment maka Wajib Pajak mempunyai kewajiban untuk mendaftarkan diri ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) yang wilayahnya meliputi tempat tinggal atau kedudukan Wajib Pajak untuk diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Disamping melalui KPP atau KP2KP, pendaftaran NPWP juga dapat dilakukan melalui e-registration, yaitu suatu cara pendaftaran NPWP melalui media elektronik on-line melalui situs Pajak (www.pajak.go.id).

Bagi masyarakat baik perseorangan maupun badan (PT, CV, BUMD, firma, kongsi, koperasi, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik) yang memenuhi syarat sebagai Wajib Pajak, wajib mendaftarkan sendiri ke KPP atau K2KP untuk memperoleh NPWP. Bagi perseorangan, yang wajib memiliki NPWP adalah yang telah memenuhi persyarat subjektif dan syarat objektif.

Syarat subjektifnya adalah orang pribadi, sedangkan syarat objektifnya adalah memiliki penghasilan yang akan dikenakan pajak melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Berikut ini tabel PTKP bagi perseorangan:
Penghasilan Tidak Kena Pajak
Setahun (Rp)
Sebulan (Rp)
untuk Wajib Pajak orang pribadi tidak kawin dan tidak mempunyai tanggungan (TK)
15.840.000,-
1.320.000,-
untuk Wajib Pajak orang pribadi kawin dan tidak mempunyai tanggungan (K/0)
17.160.000,-
1.430.000,-
untuk Wajib Pajak orang pribadi kawin + 1 tanggungan (K/1)
18.480.000,-
1.540.000,-
untuk Wajib Pajak orang pribadi kawin + 2 tanggungan (K/2)
19.800.000,-
1.650.000,-
untuk Wajib Pajak orang pribadi kawin + 3 tanggungan (K/3)
21.120.000,-
1.760.000,-
untuk Wajib Pajak Kawin + Penghasilan istri digabung (K/I/0)
33.000.000,-
2.750.000,-
Untuk Wajib Pajak Kawin + Penghasilan istri digabung + 1 tanggungan (K/I/1)
34.320.000,-
2.860.000,-
Wajib Pajak Kawin + Penghasilan istri digabung + 2 tanggungan (K/I/2)
35.640.000,-
2.970.000,-
Wajib Pajak Kawin + Penghasilan istri digabung + 3 tanggungan (K/I/3)
36.960.000,-
3.080.000,-
Keterangan:
  1. Tanggungan adalah anggota keluarga sedarah dan semenda dalam satu garis keturunan lurus, serta anak angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya.
  2. PTKP ditentukan berdasarkan keadaan pada awal tahun kalender.
NOMOR POKOK WAJIB PAJAK (NPWP)
NPWP adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana yang merupakan tanda pengenal atau identitas bagi setiap Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajibannya di bidang perpajakan.

Untuk memperoleh NPWP, Wajib Pajak wajib mendaftarkan diri pada KPP, atau KP2KP dengan mengisi formulir pendaftaran dan melampirkan persyaratan administrasi yang diperlukan, atau dapat pula mendaftarkan diri secara on-line melalui e-registration.

Data pendukung yang perlu disiapkan oleh Wajib Pajak untuk mengisi formulir permohonan antara lain sebagai berikut:
  1. Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi dokumen yang diperlukan hanya berupa KTP yang masih berlaku.
  2. Bagi Wajib Pajak Badan, dokumen yang diperlukan antara lain :
    1. Akte Pendirian dan Perubahannya;
    2. KTP yang masih berlaku sebagai penanggung jawab;
  3. Kepada Wajib Pajak diberikan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) dan Kartu NPWP diberikan paling lambat 1 (satu) hari kerja setelah diterimanya permohonan secara lengkap.
Perlu diketahui masyarakat bahwa untuk pengurusan NPWP tersebut di atas TIDAK DIPUNGUT BIAYA APAPUN.

Fungsi NPWP adalah :
  1. Sebagai sarana dalam administrasi perpajakan;
  2. Sebagai identitas Wajib Pajak;
  3. Menjaga ketertiban dalam pembayaran pajak dan pengawasan administrasirasi perpajakan;
  4. Menjadi persyaratan dalam pelayanan umum, misalnya passpor, kredit bank dan lelang.
Dengan memiliki NPWP, Wajib Pajak memperoleh beberapa manfaat langsung lainnya, seperti :
  1. memenuhi salah satu persyaratan ketika melakukan pengurusan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP);
  2. salah satu syarat pembuatan Rekening Koran di bank-bank; dan
  3. memenuhi persyaratan untuk bisa mengikuti tender-tender yang dilakukan oleh Pemerintah.
PENGUKUHAN PENGUSAHA KENA PAJAK (PKP)
Bagi masyarakat yang telah memiliki NPWP, wajib dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) oleh KPP atau KP2KP apabila telah memenuhi persyaratan tertentu. Syarat untuk dikukuhkan sebagai PKP adalah pengusaha orang pribadi atau badan tersebut melakukan penyerahan barang kena pajak atau jasa kena pajak dengan jumlah peredaran bruto/penerimaan bruto (omzet) melebihi Rp 600.000.000,- setahun.

Masyarakat yang tidak memenuhi persyaratan, dapat juga melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP. Bagi pengusaha yang telah diukuhkan sebagai PKP, diwajibkan untuk memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari setiap pembeli/pemakai jasanya dengan menerbitkan faktur pajak.

PPN yang sudah dipungut, kemudian dilaporkan dalam laporan bulanan (Surat Pemberitahuan-SPT Masa) dan apabila ternyata ada PPN yang harus disetor ke bank atau kantor pos, maka harus disetor terlebih dahulu sebelum dilaporkan ke ke KPP tempat Wajib Pajak tersebut terdaftar. KPP atau KP2KP akan melakukan penelitian mengenai keberadaan dan kegiatan usaha di tempat usaha Wajib Pajak yang telah dikukuhkan sebagai PKP tersebut.

PERPAJAKAN INDONESIA


Pajak itu apa sih?
Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesarbesarnya kemakmuran rakyat. Pembayaran pajak merupakan perwujudan dari kewajiban kenegaraan dan peran serta Wajib Pajak untuk secara langsung dan bersama-sama melaksanakan kewajiban perpajakan untuk pembiayaan negara dan pembangunan nasional. Sesuai falsafah undang-undang perpajakan, membayar pajak bukan hanya merupakan kewajiban, tetapi merupakan hak dari setiap warga Negara untuk ikut berpartisipasi dalam bentuk peran serta terhadap pembiayaan negara dan pembangunan nasional.

Tanggung jawab atas kewajiban pembayaran pajak, sebagai pencerminan kewajiban kenegaran di bidang perpajakan berada pada anggota masyarakat sendiri untuk memenuhi kewajiban tersebut. Hal tersebut sesuai dengan sistem self assessment yang dianut dalam Sistem Perpajakan Indonesia. Pemerintah dalam hal ini Direktorat Jenderal Pajak, sesuai dengan fungsinya berkewajiban melakukan pembinaan/penyuluhan, pelayanan, dan pengawasan. Dalam melaksanakan fungsinya tersebut, Direktorat Jenderal Pajak berusaha sebaik mungkin memberikan pelayanan kepada masyarakat sesuai visi dan misi Direktorat Jenderal Pajak.
JENIS PAJAK
Penggolongan pajak berdasarkan lembaga pemungutannya di Indonesia dapat dibedakan menjadi 2 (dua) yaitu Pajak Pusat dan Pajak Daerah.
Pajak Pusat adalah pajak-pajak yang dikelola oleh Pemerintah Pusat yang dalam hal ini sebagian besar dikelola oleh Direktorat Jenderal Pajak - Kementerian keuangan.
Sedangkan Pajak Daerah adalah pajak-pajak yang dikelola oleh Pemerintah Daerah baik di tingkat Propinsi maupun Kabupaten/Kota.
Segala pengadministrasian yang berkaitan dengan pajak pusat, akan dilaksanakan di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak serta di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak. Untuk pengadministrasian yang berhubungan dengan pajak derah, akan dilaksanakan di Kantor Dinas Pendapatan Daerah atau Kantor Pajak Daerah atau Kantor sejenisnya yang dibawahi oleh Pemerintah Daerah setempat.

Pajak-pajak pusat yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Pajak meliputi:
  1. Pajak Penghasilan (PPh)
    PPh adalah pajak yang dikenakan kepada orang pribadi atau badan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dalam suatu Tahun Pajak. Yang dimaksud dengan penghasilan adalah setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak baik yang berasal baik dari Indonesia maupun dari luar Indonesia yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan dengan nama dan dalam bentuk apapun. Dengan demikian maka penghasilan itu dapat berupa keuntungan usaha, gaji, honorarium, hadiah, dan lain sebagainya.
  2. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
    PPN adalah pajak yang dikenakan atas konsumsi Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean (dalam wilayah Indonesia). Orang Pribadi, perusahaan, maupun pemerintah yang mengkonsumsi Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak dikenakan PPN. Pada dasarnya, setiap barang dan jasa adalah Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak, kecuali ditentukan lain oleh Undang-undang PPN.
  3. Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)
    Selain dikenakan PPN, atas pengkonsumsian Barang KenaPajak tertentu yang tergolong mewah, juga dikenakan PPnBM. Yang dimaksud dengan Barang Kena Pajak yang tergolong mewah adalah:
    1. Barang tersebut bukan merupakan barang kebutuhan pokok; atau
    2. Barang tersebut dikonsumsi oleh masyarakat tertentu; atau
    3. Pada umumnya barang tersebut dikonsumsi oleh masyarakat berpenghasilan tinggi; atau
    4. Barang tersebut dikonsumsi untuk menunjukkan status; atau
    5. Apabila dikonsumsi dapat merusak kesehatan dan moral masyarakat, serta mengganggu ketertiban masyarakat.
  4. Bea Meterai
    Bea Meterai adalah pajak yang dikenakan atas pemanfaatan dokumen, seperti surat perjanjian, akta notaris, serta kwitansi pembayaran, surat berharga, dan efek, yang memuat jumlah uang atau nominal diatas jumlah tertentu sesuai dengan ketentuan.
  5. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
    PBB adalah pajak yang dikenakan atas kepemilikan atau pemanfaatan tanah dan atau bangunan. PBB merupakan Pajak Pusat namun demikian hampir seluruh realisasi penerimaan PBB diserahkan kepada Pemerintah Daerah baik Propinsi maupun Kabupaten/Kota.
    Mulai 1 Januari 2010, PBB Perdesaan dan perkotaan menjadi Pajak Daerah sepanjang Peraturan Daerah tentang PBB yang terkait dengan Perdesaan dan Perkotaan telah diterbitkan. Apabila dalam jangka waktu dari 1 Januari 2010 s.d Paling lambat 31 Desember 2013 Peraturan Daerah belum diterbitkan, maka PBB Perdesaan dan Perkotaan tersebut masih tetap dipungut oleh Pemerintah Pusat.
    Mulai 1 januari 2014, PBB pedesaan dan Perkotaan merupakan pajak daerah. Untuk PBB Perkebunan, Perhutanan, Pertambangan masih tetap merupakan Pajak Pusat.
Pajak-pajak yang dipungut oleh Pemerintah Daerah baik Propinsi maupun Kabupaten/Kota adalah sebagai berikut:
  1. Pajak Propinsi, meliputi:
    1. Pajak Kendaraan Bermotor;
    2. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor;
    3. Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bemotor;
    4. Pajak Air Permukaan;
    5. Pajak Rokok.
  2. Pajak Kabupaten/Kota, meliputi:
    1. Pajak Hotel;
    2. Pajak Restoran;
    3. Pajak Hiburan;
    4. Pajak Reklame;
    5. Pajak Penerangan Jalan;
    6. Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan;
    7. Pajak Parkir;
    8. Pajak Air Tanah;
    9. Pajak sarang Burung Walet;
    10. Pajak Bumi dan Bangunan perdesaan dan perkotaan;
    11. Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan.
WAJIB PAJAK
Siapa yang digolongkan sebagai Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
MANFAAT PAJAK
Sebagaimana halnya perekonomian dalam suatu rumah tangga atau keluarga, perekonomian negara juga mengenal sumber-sumber penerimaan dan pos-pos pengeluaran. Pajak merupakan sumber utama penerimaan negara. Tanpa pajak, sebagian besar kegiatan negara sulit untuk dapat dilaksanakan. Penggunaan uang pajak meliputi mulai dari belanja pegawai sampai dengan pembiayaan berbagai proyek pembangunan. Pembangunan sarana umum seperti jalan-jalan, jembatan, sekolah, rumah sakit/puskesmas, kantor polisi dibiayai dengan menggunakan uang yang berasal dari pajak.

Uang pajak juga digunakan untuk pembiayaan dalam rangka memberikan rasa aman bagi seluruh lapisan masyarakat. Setiap warga negara mulai saat dilahirkan sampai dengan meninggal dunia, menikmati fasilitas atau pelayanan dari pemerintah yang semuanya dibiayai dengan uang yang berasal dari pajak. Pajak juga digunakan untuk mensubsidi barang-barang yang sangat dibutuhkan masyarakat dan juga membayar utang negara ke luar negeri. Pajak juga digunakan untuk membantu UMKM baik dalam hal pembinaan dan modal. Dengan demikian jelas bahwa peranan penerimaan pajak bagi suatu negara menjadi sangat dominan dalam menunjang jalannya roda pemerintahan dan pembiayaan pembangunan. Disamping fungsi budgeter (fungsi penerimaan) di atas, pajak juga melaksanakan fungsi redistribusi pendapatan dari masyarakat yang mempunyai kemampuan ekonomi yang lebih tinggi kepada masyarakat yang kemampuannya lebih rendah. Oleh karena itu tingkat kepatuhan Wajib Pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya secara baik dan benar merupakan syarat mutlak untuk tercapainya fungsi redistribusi pendapatan. Sehingga pada akhirnya kesenjangan ekonomi dan sosial yang ada dalam masyarakat dapat dikurangi secara maksimal.

Kamis, 19 April 2012

TUGAS EKONOMI MANAJERIAL

TUGAS EKONOMI MANAJERIAL

DOSEN : Dr. SUHARTO, MS

1. Tujuan mempelajari ekonomi manajerial adalah untuk mendapatkan informasi-informasi bidang ekonomi, agar keputusan bisnis yg diambil oleh pimpinan perusahaan/organisasi tepat dan akurat di bawah kondisi ketidakpastian.
Pertanyaannya :
a. Bagaimana caranya memdapatkan informasi yang tepat dan akurat tersebut.
b. Uraikanlah berbagai tujuan (goal) dari keputusan bisnis yang tepat dan akurat tersebut.
c. Jelaskan latar belakang terjadinya kondisi ketidakpastian yang dihadapi perusahaan/organisasi.

2. Bagi pimpinan perusahaan mempelajari ekonomi manajerial menjadi sangat diperlukan dalam kondisi siklus perekonomian resesi. Uraikanlah pernyataan ini!

3. Uraikanlah apa yang dimaksud dengan profit maximum, value maximum, dan maximum welfare. Tunjukkan pula metodenya/formulanya.

4. Analisis perilaku konsumen tujuannnya untuk mengetahui factor-faktor apa yang menjadi pertimbangan konsumen dalam memutuskan pembelian serta bagaimana konsumen memperoleh tingkat kepuasan maksimum.
Pertanyaannya :
a. Uraikanlah (tunjukan dengan kurva / grafik) bahwa factor harga mempengaruhi kepuasan konsumen.
b. Uraikanlah (tunjukkan dengan kurva / grafik) bahwa faktor pendapatan konsumen mempengaruhi kepuasan konsumen.
c. Uraikan pula ( tunjukkan dengan skor yang saudara perumpamakan) mengenai analisis perilaku konsumen berdasarkan faktor atribut untuk kasus produk telekomunikasi seluler, simpati, mentari, dan XL. Bagaimana kebijakan lebih lanjut perusahaan terhadap hasil survey / skor tersebut.

Website : http://www.theresiadevega.com/

Jumat, 10 Februari 2012

JAWABAN UAS Manajemen Stratejik 26 Nov 2010


SOAL 1
Dalam era globalisasi ekonomi, persaingan yang dihadapi oleh para pemimpin perusahaan cukup berat, dan beragam kekuatan persaingan yang mungkin muncul dan strateginya, antara lain:
a. Pendekatan fungsi operasional perusahaan untuk menuju kearah diperolehnya kedudukan sebagai “Market Leader” à Product Focused, Technology Focused, dan Customer Focused.
b. Pendekatan “7S” oleh Mc Kinsey à Structure, Staff, System & Prosedures, Strategy, Style of Management, Skills, dan Shared Values.
c. Pendekatan pertumbuhan pangsa pasar à yg dipelopori oleh Boston Consulting Group, dengan variabelnya: Pertumbuhan perusahaan, Pangsa Pasar, dan Portofolio Likuiditas.
d. Strategi Comparative Advantage: Suatu strategi yang mendasarkan atas keunggunlan yang dimiliki disbanding dengan pihak lain, terutama dari “factor endowment” misal: Perusahaan tersebut memiliki SDM yang lebih ahli daripada perusahaan lainnya; atau memiliki pengalaman yang lebih ahli daripada perusahaan lainnya; atau memiliki pengalaman dan atau seperti itu, maka tidak sulit baginya untuk memenangkan persaingannya di pasar. Namun demikian, strategi comparative advantage jikalau hati-hati akan mudah dikejar oleh pesaing di dalam perkembangannya.
e. Competitive Advantage: Suatu strategi yang mendasarkan atas kemampuannya bersaing di pasar dikarenakan kemampuannya didalam pengembangan rekayasa teknologi dan ataupun rekayasa manajemen, sehingga perusahaan yang bersangkutan berada pada posisi “One Step Ahead”
f. Lesat Cost Strtegy ( Cost Leadership Strategy) Strategi ini dalam menghadapi para pesaingnya dengan upaya untuk menyediakan produk dengan kualitas dan kuantitas yang sama dengan harga (biaya) yang termurah.
g. Differentiation Strategy. Strategy ini dalam menghadapi para pesaingnya dengan menyediakan produk yang berbeda (unoque) dari produk sejenis yang lain. Dengan demikian produknya “lain dari yang lain”. Perbedaanya adalah misalnya dalam kualitas, desain, technology,  pelayanan, image (citra)) dan sebagainya. Misalnya mobil Mercedes Benz dibandingkan dengan mobil Toyota.
h. Focus Strategy Satrategi ini dalam menghadapi pesaingnya dengan cara memilih segmen pasar yang terfokus dengan jenis produk yang terfokus pula.
Contoh: perusahaan restoran ayam goring KFC yang memfokuskan segmen pasarnya pada generasi muda, sedangkan produknya terfokus kepada ayam goring. Sejalan dengan hal tersebut, maka ia kemukakan slogan “ We do only one thing and we do right”.
i. Blue Ocean Strategy ini menciptakan ruang pasar tanpa pesaing dan membiarkan kompetisi menjadi tidak relevan. Perusahaan selalu mengejar pertumbuhan yang langgeng dan menguntungkan melalui pertarungan dan perebutan pangsa pasar demi keunggulan kompetitif dan penciptaan differensiasi. Hal ini pada akhirnya hanya menghasilkan red ocean, yaitu prilaku perusahaan untuk saling mengalahkan demi mendapatkan pangsa pasar dalam ruang pasar yang telah terdefinisi dan diterima dengan aturan-aturan persaingan yang sudah diketahui.
Sebaliknya, blue ocean adalah sebuah teknik agar perusahaan dapat menciptakan ruang pasar baru yang belum terjelajahi (belum ada pesainganya) dengan memperluas batasan-batasan industri yang sudah ada sehingga kompetisi tidak relevan lagi karena aturan permainannya baru diciptakan.
Untuk ini masing-masing perusahaan harus menciptakan INOVASI.
j. Dynamic Comparative Advantage Strategy oleh M. Porter & K. Rugman:  
Teori comparative advantage telah berkembang menjadi dynamic comparative advantage yang menyatakan bahwa keunggulan komparatif dapat diciptakan. Oleh karena itu penguasaan teknologi dan kerja keras menjadi faktor keberhasilan suatu negara. Bagi negara yang menguasai teknologi akan semakin diuntungkan dengan adanya perdagangan bebas ini, sedangkan negara yang hanya mengandalkan kepada kekayaan alam akan kalah dalam persaingan internasional. Globalisasi merupakan hal yang tidak terhindarkan lagi. Mau tidak mau, Indonesia harus siap menghadapinya. Kebijakan pemerintah yang salah akan membuat Indonesia semakin terpuruk. Untuk itu penguasaan teknologi dan pengembangan sumber daya manusia harus diperhatikan.


            SOAL 2
Strategic Thinking : hal 83
Arti penting penggunaan langkah “STRATEGIC THINKING” dalam kegiatan manajemen stratejik adalah merupakan intergrasi dari perencanaan dan tindakan strategis. Strategiic Thinking dapat dilakukan dengan membuat sejumlah kegiatan untuk membangkitkan semangat dan membangkitkan kembali pada seluruh jajaran perusahaan (melihat lingkungannnya dari berbagai perspektif)
Agar setiap orang mulai berfikir strategic, harus dikembangkan suasana yang mendorong dan memberikan penghargaan terhadap sikap tersebut.
Langkahnya:
- Melibatkan semua karyawan dalam proses perencanaan, dengan tujuan agar setiap karyawan memiliki the sense of belonging, the sense of participation, dan the sense of responsibility.
- Menjaring pemikiran pemikiran arus bawah secara informal
- Mendorong keikutsertaan dalam organisasi profesi
- Menyelenggarakan pertemuan untuk mendiskusikan hal hal penting, seperti persaingan, peraturan-peraturan, pelayanan, dan mengenai pelanggan.
Cara efektif untuk mendorong strategic thinking adalah melalui : problem restatement, multiple solution, dan what if questions
           
  
            SOAL 3
            Perusahaan dewasa ini harus menghadapi dan memenang persaingan agar dapat bertahan kelangsungan hidup perusahaannya di dalam pasar, untuk dapat terus berada dalam pasar dan memenangkan persaingan perusahaan membutuhkan strategi. Ada banyak strategi, jika perusahaan kita tidak dapat menetapkan harga yang termurah maka strategi yang dapat kita lakukan adalah menggunakan DIFFERENTIATION STRATEGY (deferensiasi strategi) : Strategi ini dalam menghadapi para pesaingnya dengan menyediakan produk yang berbeda (unique) dari produk sejenis yang lain. Dengan demikian produknya “lain dari yang lain”. Perbedaannya adalah misalnya dalam kualitas, desain, technology, pelayanan, image (citra) dan sebagainya. Misalnya: Mobil Mercedes Benz dibandingkan dengan mobil Toyota.
  
            SOAL 4
Strategik Planning harus didahului dengan analisis SWOT. Alternatif strategi yang ditawarkan oleh analisis SWOT antara lain:
1.      Strategi Agresif : jika dalam diagram cartesius berada diantara peluang dan kekuatan.
2.      Strategi Diversifikasi : jika dalam diagram cartesius berada diantara ancaman dan kekuatan.
3.      Strategi Rasionalisasi (Turn around) : jika dalam diagram cartesius berada diantara peluang dan ancaman.
4.      Strategi Defensif : jika dalam diagram cartesius berada diantara kelemahan dan ancaman.


SOAL 5
Strategi Pertumbuhan Kecil Tapi Indah (Schomacher):
Merupakan suatu Strategi Pertumbuhan dimana untuk keperluan tersebut tidak harus perusahaanya menjadi besar melainkan perusahaan yang bersangkutan tetap kecil sesuai dengan kemampuan manajemenya.
Namun demikian perusahaan merupakan perusahaan yang sekat, lincah (cepat dapat merebut peluang) dan mendunia (global).
Dalam hal ini, bilamana perusahaan yang bersangkutan berhasil dan ingin berkembang, maka lebih baik dia akan menempuh membuat perusahaan yang sama pada tempat yang lain atau disebut pengembangan outlet.Contoh: Kentucky Fried Chicken, Mc.Doald, Restaurant, Circle K dst.


            SOAL 6
Berbagai langkah pokok Strategic Action agar dapat mencapai tujuan secara optimal :
1.      Implementasi Kepemimpinan, dengan cara:
-         mengubah kepemimpinan saat sekarang
-         memperkuat motivasi para manajer dengan insentif
-         pengembangan karier masa depan para penyusun strategi

2.      Implementasi Kebijaksanaan : dari strategi yang telah disusun harus mampu dirumuskan dalam kebijaksanaan.
Melibatkan dua (2) proses :
-         Penyebaran resources  ---------    " yang mengoperasionalkan strategi "                                                         
-         penyebaran kebijaksanaan ------   

3.      Implementasi Organisasional : organisasi besar cenderung birokrasinya lebih panjang, dibandingkan dengan organisasi yang lebih kecil, birokrasinya lebih ramping
Faktor-faktor yang harus dipertimbangkan dlm implementasi ini :
-         Ukuran perusahaan
-         Perubahan-perubahan dalam perusahaan
-         Kompleksitas perusahaan
-         Karakteristik personil
-         Ketergantungan perusahaan pada lingkungan perusahaan.