Rabu, 15 Januari 2014

Batasan Omzet Pengusaha Kecil Wajib PPN Dinaikkan

Sekilas saya membaca update pemberitahuan via www.pajak.go.id sebagai berikut:

Jakarta, 3 Januari 2014 -Batasan omzet pengusaha kecil yang wajib dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) atau menjadi wajib PPN dinaikkan menjadi Rp4,8 miliar setahun dari sebelumnya Rp600 juta setahun. Perubahan ini tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor : 197/PMK.03/2013 yang ditetapkan tanggal 20 Desember 2013 dan mulai berlaku efektif sejak 1 Januari 2014.
Sebelumnya, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 3A UU PPN, bahwa pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak, kecuali pengusaha kecil yang batasannya ditetapkan oleh Menteri Keuangan, wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP dan wajib memungut, menyetor, dan melaporkan PPN yang terutang. Dengan adanya PMK ini, artinya pengusaha dengan omzet tidak melebihi Rp4,8 miliar setahun dan memilih menjadi Non PKP, tidak diwajibkan menjadi PKP dan menjalankan kewajiban perpajakann yang melekat.
Peraturan Menteri Keuangan ini diterbitkan dengan maksud untuk mendorong Wajib Pajak dengan omzet tidak melebihi Rp4,8 miliar setahun lebih banyak berpartisipasi menggunakan Skema Pajak Penghasilan (PPh) Final menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2013 yang telah berjalan sejak Juli 2013 lalu karena tidak kuatir lagi dengan efek perpajakan PPN-nya.
Juga, dengan naiknya batasan omzet ini, maka bagi PKP dengan omzet tidak melebihi Rp4,8 miliar dan memilih untuk menjadi non PKP, tidak diwajibkan lagi untuk membuat Faktur Pajak dan tidak perlu lagi melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN sehingga biaya kepatuhan perpajakan (cost of compliance) menjadi lebih rendah.
Secara umum, dengan adanya aturan ini akan memudahkan Wajib Pajak untuk menjalankan kewajiban perpajakannya. Sehingga, dengan adanya kemudahan ini ditambah kemudahan lain yang telah ada, maka Wajib Pajak akan menjadi lebih patuh dalam menjalankan kewajiban perpajakannya.
Demikian disampaikan. Terima Kasih,

ttd

Chandra Budi
Kepala Seksi Hubungan Eksternal Ditjen Pajak

Dari sini saya jadi terlintas untuk meneliti atau mungkin membantu teman" yang sedang melakukan studi akhir dengan dugaan saya biasanya kalau ada peraturan baik seperti ini dugaan saya sih akan menjamur pengusaha kecil yang membuat perusahaan baru, karena sih logikanya dari pada kena urusan perpajakan PPN 10% mending kena yg simple aja deh pajak final 1% itu baru prediksi saya loh, coba yang memang berminat menulis penelitian tentang ini yuk bisa sharing sama saya.. Smoga dugaan saya ini bisa membuka wawasan Anda untuk mencari ide latar belakang penulisannya..


Kamis, 18 Juli 2013

SEPATU DAN PASANGAN HIDUP

Pasangan hidup bagaikan sepasang sepatu

1. 
Bentuknya tak harus persis sama namun tetap serasi .
Bayangin kalau anda memakai sepatu yang kanan semua atau kiri semua.
 

2. 
Saat berjalan pun tak pernah kompak tapi tujuannya sama dan selalu seiring
sejalan.
 

Apakah sepasang sepatu anda bisa dipakai berjalan kearah yg berbeda.

3. 

Tak pernah bisa berganti posisi, namun tetap saling melengkapi.
Tentu tak akan Nyaman bila Sepatu Kanan dipakai dikaki Kiri demikian jg sebaliknya.
 

4. 
Selalu harus sederajat tak ada yang lebih rendah atau tinggi . 
Terbayang ga sih, memakai Sepatu yg kanan ber-hak tinggi sedangkan yg kiri ber-hak rendah.

5. 

Bila yang satu hilang yang lain tak lagi memiliki arti . 
Kan ga mungkin anda hanya hanya memakai sepatu cuma sebelah . 

SEPATU = SE-jalan sam-PA-i TU-a.
 

Maka Hargailah Pasangan Hidupmu bagaikan kamu menghargai hidupmu sendiri.

Senin, 01 Juli 2013

Menikmati Senja Dalam Perahu Keselamatan

Suatu saat aku sedang menikmati senja dalam perahu keselamatanku yang sedang berlabuh, kulihat Tuhan diruang pengemudi, ia menatapku dan berkata "Lepaskanlah tambatan tali itu, dan biarlah aku membawa engkau ke seberang. Sebab bukan rencanaKu engkau tertambat disini..."

Gelisah dan kuatir aku menjawab, "Tuhan bukankah lebih baik aku tetap disini? Aku tidak akan melihat taaufan dan badai dan aku dapat kembali ke darat kapanpun aku mau."
Dengan lembut, Ia memegangku, menatap mataku dan berkata,
" Jika engkau tidak mengalami taufan dan badai,
Engkau tidak akan pernah melihat, bahwa aku berkuasa atas semua itu."
Dalam pergumulanku, aku memandangi tali yang mengikat perahu....
Di tali itu, ku lihat ada rasa kuatir akan keuangan, pekerjaan, kehidupan, dan Masa Depan.

Dalam hatiku aku bertanya,
"Tahukah ia apa yang ingin aku inginkan ??
Meengertikah ia apa yang aku rindukan ???

Tuhan memelukku dan berkata lembut,
"memang tidak semuanya akan sesuai dengan apa yang kau inginkan, bahkan mungkin kebalikannya yang akan engkau dapatkan...
Tapi maukah kau percaya, bahwa rancangan-Ku adalah rancangan damai sejahtera, dan masa depanmu adalah masa depan yang penuh harapan?"

Ia memeluk dan menangis bersamaku...
Lalu dengan berat aku melepas tali perahuku..,
Kulepaskan semua rasa kuatir itu dari hatiku
Ku taruh hak atas masa depanku ditanganNya,
Aku tau bagaimana nanti masa depanku,
Tapi aku percaya Ia sudah ada disana...

Sambil menangis aku menatap-Nya dan berkata :
" Jadilah nahkoda dalam hidupku dan marilah kita berlayar bersama.."

Cara mencari data historis harga saham perusahaan terbuka

1. Kunjungi Yahoo Finance >>  http://finance.yahoo.com/
    Arahkan kursor ke pilihan “INVESTING”, lalu pilih “Market Stats” (Gambar 1)

 








2. Pada kolom “Market Stats” pilih “World” (Gambar 2)


3. Pilih “Asia/Pacific” pada tabel “Major World Indices” (Gambar 3)


4. Pilih symbol “^JKSE” (Gambar 4)


5. Pada kolom “More On ^JKSE”, pilih “Components” (Gambar 5)


6. Pilih salah satu perusahaan yang akan Anda amati, misalnya pilih symbol “AALI.JK” untuk PT Astra Agro Lestari Tbk (Gambar 6)


7. Pada kolom “More On AALI.JK”, pilih “Historical Price” (Gambar 7)


8. Tentukan tanggal untuk data yang ingin didapatkan, misalnya 26 September 2012 sampai dengan 26 September 2012 dengan kurun waktu bulanan. Tekan tombol “Get Prices” (Gambar 8)


9. Data historis harga saham dapat diunduh dengan memilih “Download to Spreadsheet” yang terdapat di bawah halaman situs (Gambar 9)

Jumat, 10 Mei 2013

Cara mengetahui nomor hp sendiri



Berikut ini adalah kode rahasia dari masing-masing poperator seluler yang harus Anda tahu agar Anda bisa mengetahui nomor HP pribadi Anda.

Cara mengetahui nomer pribadi untuk kartu INDOSAT
Ketik : *777*8# lalu Yes / Call

Cara mengetahui nomer pribadi untuk kartu XL
Ketik : *123*22*1*1# lalu Yes / Call

Cara mengetahui nomer pribadi untuk kartu TELKOMSEL ( SIMPATI / AS )
Ketik : *808# lalu Yes / Call

Cara mengetahui nomer pribadi untuk kartu AXIS
Ketik : *2# lalu Yes / Call

Cara mengetahui nomer pribadi untuk kartu THREE (3)
Ketik : *998# lalu Yes / Call

Cara mengetahui nomer pribadi untuk kartu FLEXI, ESIA, StarOne, SMART dan FREN
Pasang simcard di ponsel Nokia, lalu ketik : *3001#kode pengaman# .
Contoh : *3001#12345# Lalu tunggu sampai keluar Menu, pilih NAM1 kemudian geser kebawah pilih “Own number (MDN)”.
Maka akan terlihat nomer pribadi kartu Anda.


Semoga tips cara mengetahui nomer HP pribadi untuk semua operator seluler ini bermanfaat.


www.theresiadevega.com

DATA BI RATE

Untuk memperoleh data BI RATE

Ada di link ini: 

http://www.bi.go.id/web/id/Moneter/BI+Rate/Data+BI+Rate/


Semoga berguna yah :) 

www.theresiadevega.com

DATA INFLASI

Untuk memperoleh data INFLASI

Ada di link ini:     KLIK DISINI

langkah-langkahnya:
1. tentukan periode-nya : pilih dari dan sampai kapan.
2. Klik cari
3.Jika ingin melihat grafik-nya klik Grafik Timeseries.



































Semoga berguna yah :)


www.theresiadevega.com